Terima Saran, Kemenkeu Kaji Ulang Pajak Final Konstruksi & Real Estat

Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang skema pengenaan pajak final sektor konstruksi dan real estat. Rencana otoritas fiskal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/7/2020).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan skema pajak final di sektor konstruksi dan real estat dianggap tidak ideal dalam kondisi normal. Terlebih, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) relatif besar.

“Kami mendengar beberapa masukan untuk PPh [pajak penghasilan] sektor konstruksi. Kami akan diskusikan,” ujarnya.

Dalam Indonesia Economic Prospects, Juli 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”, World Bank mengusulkan penghapusan skema tarif pajak final pada sektor konstruksi dan real estat. Pasalnya, tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah.

Sebelumnya, DDTC juga telah merilis Working Paper bertajuk “Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia”. Berdasarkan kajian tersebut, pengenaan PPh yang bersifat final dalam jangka panjang dinilai kurang ideal karena membuka peluang perencanaan pajak yang agresif dan menggerus kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Selain mengenai pengenaan pajak final sektor konstruksi dan real estat, ada juga bahasan tentang terbitnya petunjuk pelaksanaan PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pertimbangkan Berbagai Indikator Ekonomi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berjanji akan mengkaji ulang ketentuan pengenaan tarif final sektor konstruksi dan real estat dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang ada pada saat ini.

“Kami akan segera lakukan pendalaman soal itu,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah serta bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah bangunan dapat dikenai pajak secara final.(DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Berisiko Memperlebar Tax Gap

Partner Tax Research & Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kesenjangan antara potensi basis pajak dengan realisasi penerimaan yang didapat – atau umum disebut tax gap – bisa tercipta dari skema PPh final.

“Argumen bahwa PPh final pro penerimaan bisa diperdebatkan karena dengan pengenaan dengan basis penghasilan bruto juga menciptakan risiko tax gap,” katanya.

  • Insentif Pajak

Terkait dengan respons adanya pandemi Covid-19, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelaku usaha sektor konstruksi dan real estat bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

“Semoga ni menjadi insentif bagi dunia usaha untuk maju,” katanya. (DDTCNews)

  • Aturan Pelaksanaan PMK 86/2020

Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PMK 86/2020 berupa Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu tujuan adanya beleid yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK 86/2020.

Dengan berlakunya SE tersebut maka SE-29/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setidaknya, ada 11 ruang lingkup yang diatur dalam SE ini.

  • Piutang Pajak Macet Mendominasi

Kewajiban pembayaran pajak dari wajib pajak kepada DJP pada 2019 tercatat mencapai Rp72,63 triliun. Nominal piutang pajak ini meningkat 6,67% dibandingkan dengan posisi pada 2018 yang senilai Rp68,09 triliun.

Dari nilai piutang pajak Rp72,63 triliun tersebut, DJP menyisihkan piutang pajak sebesar Rp44,89 triliun. Apabila diperinci, senilai Rp34,43 triliun atau 47,4% dari total piutang pajak pada 2019 dikategorikan sebagai piutang pajak dengan kualitas macet.

Lebih lanjut, total piutang pajak dengan kualitas diragukan mencapai Rp18,84 triliun, sedangkan total piutang pajak dengan kualitas kurang lancar tercatat mencapai Rp11,26 triliun. Nominal piutang pajak dengan kualitas lancar tercatat hanya sebesar Rp8,08 triliun atau 11,1% dari total piutang pajak. (DDTCNews)

  • Sesuai Rekomendasi Global Forum OECD

DJP memberikan kelonggaran waktu bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaporkan informasi keuangan terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan untuk melonggarkan batas akhir pelaporan informasi keuangan oleh LJK dari yang semula 1 Agustus 2020 menjadi 1 Oktober 2020 sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Global Forum OECD. (DDTCNews) (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only