Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

ORANG pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final.

Namun, kewajiban orang pribadi atau badan tersebut tidak hanya soal bayar pajak, tetapi juga wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau biasa disebut dengan validasi SSP.

Kewajiban validasi ini diatur Peraturan Dirjen Pajak No PER-18/PJ/2017. Saat ini, validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan sudah bisa dilakukan secara elektronik atau e-PHTB.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Di menu dashboard, silakan pilih Layanan. Lalu, klik e-PHTB. Bila Anda tidak menemukan fitur e-PHTB, silakan aktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil, lalu centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.

Di kolom e-PHTB, silakan klik Tambah. Nanti, Anda akan diarahkan untuk merekam objek pajak. Silakan isi masing-masing kolom secara tepat. Pilih jenis transaksi sesuai yang ingin Anda validasikan.

Nanti, tarif PPh final akan menyesuaikan otomatis. Perhitungan PPh yang harus dibayar juga akan terisi otomatis. Cek kembali perekaman data Anda dan sudah sesuai dengan kuitansi. Setelah yakin, klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Perlu diingat, NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402. Kemudian, jumlah pembayaran tidak lebih dari 10 NTPN.

Selain itu, pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan dan total pembayaran harus sesuai dengan PPh terutang. Jika sudah, silakan klik input NTPN. Isikan kode NTPN sesuai dengan resi bank atau kantor pos terkait. Setelah itu, klik validasi.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika sudah, klik Proses Validasi. Lalu isi kode keamanan untuk . Lalu klik Lanjutkan.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan permohonan telah tersimpan atau Berhasil. Anda bisa mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pada menu dashboard e-PHTB. Selesai. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only