Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Melalui PMK 86/2020, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

Penyampaian laporan realisasi bisa diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Hal ini juga berdampak pada skema pengawasan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) jika terbukti UMKM tersebut tidak termasuk wajib pajak sesuai dengan PP 23/2018.

Skema pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu pengawasannya adalah jika wajib pajak telah memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan realisasi tapi tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

“Maka atas penghasilan tersebut wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Kemudian, diatur juga pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib Pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.

Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, melalui PMK 86/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hingga Desember 2020.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only