Diperpanjang! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Pemprov Jawa Timur memperpanjang kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang insentif PKB dan BBN-KB yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020 menjadi 31 Agustus 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No.188/2020 terkait insentif pajak daerah.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Mantan menteri sosial itu menuturkan perpanjangan insentif pajak daerah di Jatim sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang meneruskan kebijakan insentif pajak sampai dengan akhir tahun 2020.

Dia berharap kebijakan pemutihan berupa bebas sanksi administrasi dan diskon PKB dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap warga semakin patuh membayar pajak.

Khofifah menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning. Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

“Antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi,” tutur Khofifah dalam keterangan resminya.

Selama tiga bulan terakhir, penerapan insentif pajak sudah dimanfaatkan 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor. Penerimaan yang didapat pemerintah melalui insentif ini mencapai Rp814 miliar dan nilai insentif yang diberikan mencapai Rp70,4 miliar.

Kendaraan roda dua dan roda tiga mendominasi pemanfaatan insentif dengan catatan sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Sementara itu, diskon PKB dan BBN-KB untuk kendaraan roda empat atau lebih dimanfaatkan 282.584 wajib pajak daerah.

“Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kami dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan,” ujar Khofifah. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only