Genjot Ekspor, DJBC Kembali Berikan Izin Fasilitas KITE

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah pandemi virus Corona. Izin fasilitas KITE itu diberikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kepada PT Prima Dinamika Sentosa.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengatakan izin fasilitas KITE itu diberikan untuk mendorong kinerja ekspor yang sedang lesu akibat pandemi virus Corona.

“KITE merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Muhamad mengatakan PT Prima Dinamika Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu. Dengan pemberian izin fasilitas KITE, dia berharap kapasitas produksi perusahaan itu bisa bertambah, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan ekspor.

Dia menjelaskan pemberian fasilitas KITE kepada perusahaan yang berorientasi ekspor menjadi salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai trade facilitator sekaligus industrial assistance agar kinerja ekspor dan impor terus meningkat.

Muhamad mengklaim Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I tetap memberikan pelayanan terbaik walaupun dalam situasi pandemi. Dia menyebut sejak 1 Januari 2020 hingga hari ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sudah memberikan izin fasilitas KITE kepada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Gloster indonesia, PT Golden Step Indonesia, dan PT Prima Dinamika Sentosa. Ketiga perusahaan tersebut adalah industri berorientasi ekspor dan telah memiliki Nomor Induk Perusahaan. “Kami harap fasilitas ini dapat berguna dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Fasilitas yang dapat dinikmati perusahaan penerima fasilitas KITE yakni pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Selain itu, perusahaan juga mendapat fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Penerima fasilitas KITE, termasuk KITE industri kecil dan menengah (IKM), juga termasuk dalam kelompok yang bisa menikmati sejumlah insentif pajak. Insentif yang bisa dimanfaatkan yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only