Soal Pemeliharaan e-Bupot dan Kring Pajak, Begini Target DJP

 Ditjen Pajak (DJP) melakukan dua kali pemeliharaan sistem pada pekan lalu untuk layanan Kring Pajak dan e-bupot untuk menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pemeliharaan sistem pada Kring Pajak dan e-bupot dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan dalam keadaan darurat atau bencana.

Dia menjelaskan sebelum pemeliharaan dilakukan kedua layanan tersebut dioperasikan melalui Disaster Recovery Center (DRC). Setelah sistem DRC mampu berjalan maka DJP memindahkan operasional server layanan e-bupot dan Kring Pajak kembali ke data center (DC).

“Jadi kami pindahkan dari DRC ke DC,” katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Iwan menyebutkan rangkaian agenda pemeliharaan pada layanan e-bupot dan Kring Pajak murni untuk menguji keandalan sistem saat menghadapi situasi darurat. Menurutnya, DJP tidak melakukan modifikasi atau penambahan fitur kepada dua layanan tersebut selama masa pemeliharaan.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak dihentikan sementara pada Kamis pagi (30/7/2020) mulai pukul 08.00-09.00 WIB. Sedangkan pada hari ini juga aplikasi e-bupot tidak bisa diakses mulai pukul 06.00-08.00 WIB.

Otoritas pajak menyebutkan pemeliharaan kedua layanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. DJP kemudian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Jadi pemeliharaan itu bukan penambahan fitur,” terang Iwan. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only