Ini Alasan DJP Kirim Email Hanya untuk 174.000 Wajib Pajak Strategis

 Ditjen Pajak (DJP) memiliki alasan tersendiri melakukan survei melalui email kepada 174.000 wajib pajak strategis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas melakukan survei terhadap wajib pajak strategis karena segmen ini mendominasi pemberian insentif pajak dalam masa pandemi Covid-19, khususnya insentif sesuai dengan PMK No.86/2020.

“Kalau kita lihat, insentif usaha dengan alokasi Rp120 triliun dalam program PEN [pemulihan ekonomi nasional], mostly memang mereka yang akan memanfaatkan,” katanya, Selasa (4/8/2020).

Wajib pajak strategis, sambungnya, paling banyak memanfaatkan tiga jenis insentif yang ditawarkan pemerintah. Ketiga insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 DTP, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta insentif pengembalian pendahuluan PPN.

Survei akan berlangsung pada minggu pertama Agustus 2020 dengan agenda menghimpun data. Oleh karena itu, Hestu mengharapkan kerja sama wajib pajak strategis agar dapat mengisi dan menyerahkan survei paling lambat pada Jumat, 7 Agustus 2020.

“Kita batasi sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020. Kami sangat mengharapkan respons wajib pajak yang disurvei demi evaluasi dan perbaikan kebijakan,” imbuh Hestu.

Seperti diketahui, tujuan dari survei yang ditujukan kepada 174.000 WP strategis adalah untuk memantau kegiatan terkini dari usaha wajib pajak. Tujuan kedua dari survei adalah untuk mendapatkan data dari wajib pajak terkait kebijakan insentif yang sudah digulirkan pemerintah.

Aspek ini penting agar otoritas mengetahui respons pelaku usaha terhadap kebijakan insentif pajak. Tujuan ketiga dari survei WP strategis adalah sebagai salah satu basis menyusun kebijakan fiskal dan nonfiskal lanjutan.

Sumber : ddtc.co.id 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only