Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan

 Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ), pemerintah akan meninjau ulang fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas berbagai macam penyerahan barang dan jasa.

Dalam cakupan yang lebih luas, reformasi perpajakan yang sedang diusung pemerintah akan mengarah pada struktur penerimaan pajak yang lebih banyak disokong oleh PPN, bukan pajak penghasilan (PPh).

“Arahnya ke depan memang lebih ke PPN bukan PPh, apalagi PPh badan. Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Kamis (6/8/2020).

Realisasi belanja perpajakan (tax expenditure) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.

Pada 2019, realisasi belanja perpajakan diperkirakan mencapai Rp250 triliun dan kemungkinan besar masih akan didominasi oleh PPN seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Febrio, penerimaan pajak negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi kebanyakan disokong oleh PPN, bukan PPh. Tonggak awal untuk menurunkan ketergantungan penerimaan pajak pada PPh, terutama PPh badan, sudah dilakukan dengan menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% pada 2022 mendatang melalui UU No. 2/2020.

“Bagian besar dari RUU Omnibus Law Perpajakan sudah dijalankan tahun ini yakni penurunan PPh badan. Mengapa turun? Kita melihat secara jangka panjang tantangan perpajakan tidak hanya masalah meng-collect, tapi memperbesar ekonomi sehingga basis pajaknya juga bertambah,” jelas Febrio.

Harapannya, dengan tarif PPh badan yang rendah, ekonomi bisa bertumbuh semakin tinggi dan kegiatan perekonomian dari sektor formal juga semakin meningkat. Sektor formal lebih mudah dipajaki ketimbang sektor informal. Febrio mengatakan hal ini bisa menjadi titik tolak pembalikan tax ratio yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung turun. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only