Kerek aset DJS, BPJS Watch nilai penerimaan pajak rokok perlu dikejar

JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan penerimaannya.

Hal tersebut lantaran, jumlah penerimaan pajak rokok daerah yang disetor ke BPJS Kesehatan belum optimal. Ia menilai Pemerintah gagal menerapkan ketentuan di pasal 100 Perpres 82 tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menyetorkan 75% dari 50% pendapatan pajak rokoknya ke BPJS Kesehatan.

“Kalau kita lihat data di 2019, penerimaan dari pajak rokok nilainya nol, sementara di 2018 ada ratusan miliar. Jadi ini ada dasar hukumnya tapi pemda tidak menjalankan dan dibiarkan pemerintah,” jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (9/8).

Timboel mengingatkan bahwa cukai rokok pada tahun 2019 lalu mengalami kenaikan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di pasal 40, BPJS Kesehatan mengelola dua jenis aset, yaitu aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan wajib memisahkan aset DJS dan aset BPJS.

Aset DJS merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

Sementara itu, aset BPJS adalah aset lembaga atau badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang bersumber dari modal awal dari pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program jaminan sosial, hasil pengembangan aset BPJS, dana operasional yang diambil dari DJS dan/atau sumber lain yang sah, untuk digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, biaya pengadaan barang dan jasa, biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan dan investasi dalam instrumen investasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya menjelaskan, pada tahun 2019, laporan keuangan DJS (audited) mencatat aset neto sebesar minus Rp 50,99 triliun, turun triliun dari realisasi tahun 2018 sebesar minus Rp 33,96 triliun. Per 31 Desember 2019, DJS mencatat total aset sebesar Rp 1,68 triliun, menurun 12,42% dari tahun 2018 sebesar Rp 1,91 triliun.

Sedangkan untuk aset BPJS, laporan keuangan tahun 2019 (audited) mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp 369,07 miliar, meningkat dari realisasi tahun 2018 sebesar minus Rp 57,33 miliar.

Peningkatan laba tahun berjalan tersebut terutama ditopang pendapatan investasi yang meningkat Rp 306,76 miliar (neto) dari tahun 2018 sejalan dengan membaiknya kondisi ekonomi. , dengan Yield on Investment (YOI) sebesar 7,46% meningkat dari tahun 2018 sebesar 3,87%. Per 31 Desember 2019, BPJS mencatat total aset sebesar Rp 13,26 triliun, meningkat 4,50% dari tahun 2018 sebesar Rp 12,69 triliun.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only