Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan insentif pajak pada Juli 2020 mengalami peningkatan drastis dibandingkan dengan posisi semester I/2020, yakni 22,7%.

“Pemanfaatan stimulus akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi,” katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Sri Mulyani memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp1,18 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp3,34 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp4,27 triliun, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp3,6 triliun.

Adapun terkait kebijakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, tercatat sudah dimanfaatkan senilai Rp4,17 triliun.

Dari total alokasi insentif senilai Rp120,61 triliun, Sri Mulyani menyebut pemanfaatan senilai Rp70 triliun tidak memerlukan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sisanya, senilai Rp50,6 triliun, belum diajukan DIPA.

Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Dia berharap pemanfaatan insentif itu bisa semakin cepat memulihkan perekonomian nasional.

“Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi kepada para stakeholders agar bisa memanfaatkan stimulus ini,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only