Pengusaha Sabar Ya, Aturan Diskon Pajak 50% Masih Digodok

Jakarta – Pemberian diskon 50% untuk pajak penghasilan (PPh) badan (PPh pasal 25) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemberian diskon ini meningkat dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 30%.

Rencana itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Jakarta, Senin (10/8/2020).

“Diskon PPh Pasal 25 menjadi 50% itu membutuhkan PMK, dan ini sedang disiapkan, sedang dilakukan proses harmonisasi untuk dilaksanakan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran pemberian diskon PPh Pasal 25 menjadi 50% ini berasal dari alokasi insentif perpajakan yang realisasinya masih sedikit. Hingga 6 Agustus 2020, pemanfaatan program diskon ini baru mencapai Rp 2,27 triliun atau setara 29,6% dari pagu Rp 14,4 triliun.

Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan diskon PPh badan atau korporasi ini berlaku untuk pajak masa Juli 2020. Dia mengatakan proses penerbitan PMK diharapkan bisa pada satu atau dua hari ke depan.

“Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa memanfaatkan pengurangan yang 50%,” kata dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only