Soal Insentif Pajak dan Tax Expenditure, Ini Catatan Buat Pemerintah

Pandemi Covid-19 membuat tantangan untuk menjaga target penerimaan pajak tahun ini semakin berat. Belum lagi, pemerintah juga menggelontorkan banyak insentif pajak selama masa pandemi ini.

Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Jember Iwan Taruna saat memberikan pidato pembuka dalam webinar series DDTC bertajuk ‘Insentif Pajak dan Tax Expenditure di Periode Pandemi Covid-19.

“Sumber biaya pembangunan negara adalah dari pajak. Uniknya target setiap tahun seringkali tak terpenuhi meski angka realisasi meningkat. Untuk itu, pemerintah tahun ini menyesuaikan target sebagai antisipasi di tengah pandemi,” katanya, Kamis (13/8/2020)

Pandemi Covid-19, lanjut Iwan, berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kuartal II/2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5%. Pada gilirannya, geliat ekonomi yang lesu bakal memengaruhi penerimaan perpajakan.

Pada saat bersamaan, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Hanya saja, insentif tersebut berpotensi meningkatkan belanja perpajakan sekaligus memperlebar potensi penurunan penerimaan negara.

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam menilai peran pemerintah dalam menangani krisis pandemi Covid-19 sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah perlu hadir salah satunya melalui insentif perpajakan.

“Insentif pajak penting diberikan untuk menggerakkan ekonomi. Secara teori ekonomi kebijakan fiskal yang sifatnya ekspansif menjadi kunci pembenahan ekonomi dan insentif pada dasarnya juga untuk menyelamatkan basis pajak,” tuturnya.

Darussalam menuturkan anggaran pemerintah yang besar bagi insentif pajak untuk dunia usaha dan kesehatan patut diapresiasi. Tentu, insentif pajak yang digelontorkan juga berpotensi meningkatkan belanja perpajakan. Meski begitu, terdapat sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah.

Pertama, sejauh mana pemerintah telah tepat mengidentifikasi kebijakan yang dikategorikan sebagai tax expenditureKedua, sejauh mana laporan belanja perpajakan telah dipergunakan sebagai alat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah

“Dengan adanya potensi revenue forgone serta transparansi kebijakan fiskal, sudah sepatutnya laporan belanja perpajakan digunakan sebagai pintu masuk untuk adanya telaah lebih lanjut,” jelas Darussalam.

Lebih lanjut, aspek evaluasi tersebut tentunya menyertakan tentang aspek legalitas, bagaimana cara perhitungan belanja perpajakan, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan monitoringnya.

Webinar ini merupakan seri kesepuluh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only