Strategi Kemenkeu capai target pertumbuhan penerimaan pajak 5,5% pada 2021

JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% pada 2021 dibanding target Perpres Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 1.404,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, target tersebut sejalan dengan kegiatan perekonomian yang diharapkan mulai membaik di tahun 2021, baik domestik maupun global.

“Namun demikian, harus diantisipasi bahwa berdasarkan data terbaru, risiko ketidakpastian akibat Covid-19 masih relatif tinggi,” kata Sri Mulyani dala Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (1/9).

Menurut Sri Mulyani, outlook realisasi penerimaan perpajakan diperkirakan akan lebih rendah dari yang ditargetkan di tahun 2020 dan membuat rasio perpajakan akan lebih rendah dari yang diperkirakan. “Kondisi ini juga akan berdampak terhadap potensi penerimaan perpajakan di tahun 2021,” ujar dia.

Kendati masih banyak tantangan, Sri Mulyani menyampaikan perluasan basis penerimaan pajak akan menjadi kunci keberhasilan upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 dan pada tahun- tahun yang akan datang.

Hal ini akan dapat diwujudkan apabila program reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilaksanakan terus diperkuat dan diakselerasi, baik reformasi kebijakan (policy) maupun administrasi.

Adapun, program reformasi perpajakan tersebut diterjemahkan ke dalam perbaikan pada lima pilar utama, yaitu regulasi perpajakan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis.

Menurut Menkeu, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, seperti modernisasi organisasi, kemudahan layanan bagi wajib pajak antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter.

Selain itu, otoritas fiskal sudah menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management (CRM), serta meningkatnya kehandalan sistem informasi dan teknologi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas data internal dan eksternal yang dimiliki.

“Capaian reformasi perpajakan terakhir yang juga sangat signifikan adalah implementasi Taxpayer Accounting modul Revenue Accounting System (RAS) oleh DJP pada bulan Juli 2020, sebagai upaya memperbaiki tata kelola piutang pajak sekaligus menindaklanjuti temuan BPK,” kata Menkeu.

Dari sisi kebijakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan terobosan antara lain program tax amnesty, penghapusan sanksi administrasi melalui program reinventing policy, revaluasi aset, kenaikan PTKP, penerapan PPh Final tarif 0,5% untuk WP UMKM, penurunan tarif PPh Badan, implementasi PPN PMSE serta berbagai insentif dalam rangka penanganan Covid-19.

Bendahara negara itu menegaskan berbagai kajian dan evaluasi terkait dengan subyek-obyek-tarif pajak, pengecualian, mekanisme pengenaan pajak final, serta insentif yang telah diterbitkan terus dilakukan untuk memperoleh kebijakan perpajakan yang optimal, memberikan rasa keadilan, mengikuti perkembangan terkini, mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta pada saat yang bersamaan dapat memperluas basis perpajakan.

“Pemerintah juga akan terus melakukan reformasi pajak berbasis analisis dan data,” ujar Menkeu.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyadari bahwa reformasi perpajakan membutuhkan pentahapan dan jangka waktu yang tidak singkat. “Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak agar agenda reformasi perpajakan ini dapat terus didorong dan dipercepat realisasinya,” ujar dia.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only