PPh Pasal 21 DTP & Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dihentikan Tahun Depan

Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha pada tahun depan. Namun, ada beberapa insentif pajak yang dihentikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jenis insentif pajak yang diberikan pada tahun depan tidak akan sebanyak tahun ini. Rencananya, insentif dihentikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

“[Insentif pajak] tahun depan tidak dilakukan seperti sekarang. PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (3/8/2020).

Melalui RAPBN 2021, sambung Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan senilai Rp20,4 triliun. Pemerintah juga tetap akan memberikan insentif tax holiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan alokasi insentif pajak tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021. Dia berharap pemberian insentif tersebut dapat membantu dunia usaha bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

Meski demikian, alokasi insentif pajak pada 2021 tersebut memang tidak sebesar tahun ini yang mencapai Rp120,61 triliun.

Tahun ini, alokasi insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp14,75 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 Rp14,40 triliun, restitusi PPN dipercepat Rp5,80 triliun, penurunan tarif PPh badan Rp20,00 triliun, serta cadangan untuk stimulus lainnya Rp26,00 triliun.

Stimulus itu mencakup hampir seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona, dan tersebar dalam ribuan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Selain dari pos insentif dunia usaha, pemerintah juga memberikan insentif di bidang kesehatan senilai Rp9.05 triliun. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only