Mulai 1 Oktober, sejumlah perusahaan teknologi ini akan tarik PPN

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah menunjuk Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Nantinya, konsumen dari keempat perusahaan digital tersebut akan dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital. 

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Selain empat pertusahaan tersebut, DJP juga menunjuk delapan perusahaan digital lainnya antara lain LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Sehingga, secara umum pada gelombang ketiga ini, total ada 12 perusahaan digital baru yang akan melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.  

Direktur Pelayanan, Penyuluhan , dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan secara teknis, Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10%  dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

Yoga bilang, pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (8/9). 

Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only