Menyiapkan Dana Infrastruktur Digital

JAKARTA. Ekonomi digital di Indonesia terus melaju. Ini terlihat dari perkembangan transaksi digital yang terus naik meskipun krisis. Bank Indonesia mencatat, Sejalan total nilai transaksi empat e-commerce besar di Indonesia pada bulan September 2020 sebesar Rp 22,05 triliun.

Nilai transaksi ini meningkat 0,44% secara bulanan dari total nilai transaksi pada Agustus 2020 yang sebesar Rp 21,95 triliun dan bila dibandingkan dengan September 2019 yang sebesar Rp 19,46 triliun, ini naik 13,3% yoy.

Pemerintah menyadari potensi dari ekonomi digital ini. Supaya terus tumbuh maka perlu sarana dan prasarana pendukung, seperti akses internet yang memadai.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan survei World Economic Forum potensi ekonomi digital di Indonesia bisa lebih besar apabila empat isu diperbaiki. Pertama, infrastruktur termasuk Information and Communication Technology (ICT); Kedua, Sumber Daya Manusia atau kapasitas untuk mengadopsi ICT; Ketiga, institusi dan Keempat regulasi.

“Dalam situasi tahun ini dalam APBN 2021 kita telah alokasikan Rp 413 triliun untuk infrastruktur serta untuk ICT sebesar Rp 30 triliun,” jelas Menkeu saat diskusi daring Indonesia Fintech Summit 2020, Rabu (11/11).

Menkeu mengatakan alokasi anggaran tersebut untuk membangun based transmission station (BTS) pada lebih dari 5.000 desa. Ada pun saat ini masih ada 12.000 desa yang belum terkoneksi dengan ICT atau internet.

Pemerintah juga akan membangun internet di lebih dari 12.377 lokasi layanan publik serta membangun pusat data nasional untuk meng-update data-data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Anggaran infrastruktur digital di 2021 mencapai Rp 413 triliun.

“Pemerintah juga akan melakukan digitalisasi di sektor pendidikan,” kata Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini mengharuskan masyarakat untuk secara langsung berpindah ke digital. Karena itulah ia menghimbau agar infrastruktur digital terus diperbaiki baik oleh pemerintah dan swasta termasuk fiber optic, BTS, dan satelit agar dapat mengcover seluruh masyarakat di Indonesia.

Namun ini semua tidak mungkin terjadi apabila regulasinya masih ruwet. Sehingga tujuan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah. “Apabila infrastruktur dibuat, SDM dibentuk, dan regulasi dipermudah kita dapat mencapai potensi ekonomi digital tersebut,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only