Tarif Baru PPh Pengaruhi DPK Bank

LPS menilai simpanan nasabah tajir akan terpengaruh dalam jangka pendek namun jangka panjang efeknya akan positif.

JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang baru, yaitu 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam setahun, akan berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kondisi ini lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas lebih besar untuk pajak.

Dalam jangka pendek, rencana pemerintah itu akan mempengaruhi simpanan dengan tier di atas Rp 5 miliar. Namun ia memprediksi simpanan orang kaya tidak membutuhkan waktu lama untuk kembali tumbuh.

Sebab, pajak yang dikenakan bisa memacu perekonomian dan mendorong peningkatkan penghasilan. Dampaknya pasti ada. Dalam hitungan saya, dalam jangka panjang, uang hasil bayar pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk ekspansi belanja. Bila itu dilakukan maka akan terjadi perputaran ekonomi, ujar Purbaya dalam acara virtual, Jumat (28/5).

Pertumbuhan simpanan jumbo diproyeksikan akan tumbuh lebih cepat daripada sebelum pandemi. Karena, uang akan lebih banyak beredar seiring dengan perputaran ekonomi. “DPK tumbuh, ditopang fondasi yang kuat. Itu yang kami harapkan. Tapi kalau pemerintah tidak melakukan belanja dengan tepat, itu yang kami takutkan, ujar dia.

Mengutip data LPS, simpanan nasabah tajir masih tumbuh di masa pandemi. Jumlah rekening simpanan dengan tier di atas Rp 5 miliar tumbuh 6,3% year on year (yoy) menjadi 111.412 entitas per akhir Maret 2021.

Adapun total simpanan di atas Rp 5 miliar di bank umum per akhir kuartal I-2021 senilai Rp 3.445 triliun. Nilai itu meningkat 12,39% yoy. Simpanan di atas Rp 5 miliar setara 50% dari total simpanan di bank yang senilai Rp 6.889 triliun.

Direktur PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan menyebutkan masih terlalu dini untuk menghitung dampak layer PPh yang baru terhadap simpanan nasabah tajir di perbankan. Lagipula rencana peningkatan pajak ini menyasar kepada penghasilan di atas Rp 5 miliar bukan kepada simpanan di atas Rp 5 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Aestika Oryza Gunarto menambahkan, kebijakan itu akan berdampak positif dari sisi pendapatan negara melalui pajak orang pribadi. Ia berharap, kebijakan tersebut memberikan dorongan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ekonom BCA David Sumual menilai, rencana kenaikan PPh pribadi di atas Rp 5 miliar tidak akan berdampak ke simpanan nasabah di perbankan. Ini sebenarnya menyesuaikan saja dengan inflasi. Karena inflasi meningkat jadi ada penyesuaian ini dengan hanya penambahan tier pajak penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya tidak ada, kata David.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 29 Mei 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only