Ubah Tarif PPN

PEMERINTAH berencana untuk mengubah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Salah satu yang diubah adalah mengenai tarif PPN.

Dalam dokumen revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12%, dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Sesuai Pasal 1 dari aturan tersebut, tarif PPN memang bisa diubah dari yang paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Tetapi, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif tersebut untuk ragam pengenaan pajak. Tarif terendah bisa 5%, tapi untuk tarif paling tinggi mencapai 25%.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 05 Juni 2021 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only