JAKARTA. Pemerintah akan menggelar program penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang sukarela mengungkapkan harta bersih yang selama ini belum mereka laporkan.
Kalau tidak ada aral melintang program ini akan dibuka pada 1 Juli 2021-31 Desember 2021 mendatang. Rencana kebijakan ini tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pertama bagi Wajib Pajak peserta tax amnesty 2016-2017 yang ingin mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Mereka akan terkena pajak final sebesar 15% dari nilai harta yang dilaporkan.
Namun apabila harta itu diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) akan dikenakan tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5%. Selain itu mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi.
Kedua, wajib pajak yang melaporkan harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019, dan harta ini belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun 2019.
Wajib Pajak kelompok ini akan dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrument SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.
Namun ada tiga syarat bagi WP kelompok kedua ini. Pertama tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019. Kedua tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019; Ketiga tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sayangnya Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak enggan menjelaskan rencana kebijakan ini apakah akan tetap diterapkan sebelum pengesahan UU atau menunggu UU baru selesai pembahasan. “Sementara ini kami masih menunggu pembahasannya di DPR,” katanya (8/6).
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pertama ini cukup ideal. Sebab, secara tarif pajak, pada program ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan program pengampunan pajak pada lima tahun lalu, sehingga memberikan rasa keadilan bagi peserta tax amnesty, yang sudah sepenuhnya jujur mengungkapkan harta kekayaan ke kantor Pajak.
Sumber: Harian Kontan, Rabu 09 Juni 2021 hal 2
Leave a Reply