Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan pertibangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya sebesar Rp 75 pe kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draft peubahan UU KUP yang diterima KONTAN, pajak karbon dipungut dari orang pribadi tau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktiviitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan klim.

Di beberapa negara lain, telah menerapkan pajak karbon bagi bahan bakar fosil seperti batubara, solar, dan bensin. Negara yang telah menerapkan diantaranya Jepang, Singapura, Prancis, dn Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif US$ 3 hingga US$ 49 per ton CO2e.

Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp 14.500 per dollar Amerika Serikat (AS) maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu megatakan rencana kebijakan pajak karbon merupakan bagian dari reformasi perppajakan Indonesia. “Dengan tetap menjaga iklm investasi, dan memperkuat sistem pepajakan,” kata Febrio, Jumat (4/6).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

“pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisike energi ramah lingkungan,” kata Hendra kepala KONTAN, Senin (7/6)

Sumber: Harian Kontan, Selasa 08 Juni 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only