Program Tax Amnesty Jilid II Tunggu Lampu Hijau DPR

JAKARTA. Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun, harapan pemerintah, program ini bisa digelar mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 Juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukkan Panitia Kerja (Panja).

Namun demikian, niat pemerintah untuk menggelar tax amnesty sesuai dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak surut. Apalagi, RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2021.

Hitungan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo, Rabu (9/6), dengan memprediksi pembahasan di DPR, “Program tax amnesty bisa digelar di semester I-2022. Ini masih relevan. Tapi pengumpulan datanya tetap di tahun ini,” terang dia.

Jika berminat ikut, ada baiknya Anda mencermati informasi ini. Bagi wajib pajak yang ingin ikut program tax amnesty, harus mengungkapkan harta di Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu).

Ada dua program tax amnesty yang ditawarkan pemerintah. Pertama, pengenan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu. Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi.

Kedua, merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 – 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston-Tax Research Institute (TRI) Priatno Budi Saptono menilai meskipun belum ada kejelasan aturan, wajib pajak yang minat ikut program tax amnesty menyiapkan beberapa hal. Untuk program pertama, para eks peserta tax amnesty 2016-2017 harus mengecek dan mendata daftar harta kekayaannya dari 1985-2015 yang belu diungkapkan saat tax amnesty 1.

Dari aset yang belum diungkapkan itu wajib pajak perlu menghitung potensi pajak yang harus dibayarkan, sembari menyiapkan uang tebusan. Jika wajib pajak merasa sudah melapor seluruh harta kekayaannya, tak perlu ikut program tax amnesty ini.

Sedang calon peserta program tax amnesty skema kedua bisa melakukan persiapan sama. Tapi, bila seluruh penghasilan sudah dilapor dan dibayar saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) di tahun terkait, tapi ada barang atau aset yang belum melaporkan semua penghasilan disarankan ikut tax amnesty ini.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono setuju jika program tax amnesty dilaksanakan awal tahun depan. Ia berharap tarif pajak program tax amnesty skrema pertama, cukup 10%.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 10 Juni 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only