Insentif PPN Dongkrak Penjualan Properti 20%

Penjualan properti naik berkisar 10-20% sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Maret-Mei 2021. Stimulus tersebut dinilai perlu didukung oleh percepatan proses kredit pemilikan rumah/apartemen (KPA/KPR).

“Pada bulan pertama pemberlakuan insentif PPN, yaitu Maret, kenaikan penjualan berkisar 30-40%. Masuk bulan kedua, rata-rata kenaikan penjualan 10%,” ujar Arvin F Iskandar, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, kepada Investor Daily, baru-baru ini.

Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit.Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. “Hanya diberikan untuk pembelian satu unit dan tidak boleh dijual dalam satu tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengumkan insentif tersebut beberapa waktu lalu.

Ketentuan insentif PPN  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK itu berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Sementara itu, kata Arvin Iskandar, insentif PPN perlu dilengkapi dengan kemudahan persetujuan (approval) perbankan bagi konsumen yang mengurus KPR/KPA. Kemudahan persetujuan bank itu diharapkan untuk properti yang mendapat insentif PPN maupun yang tidak mendapat insentif PPN. Tentu dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian bank. “Kami memerlukan kecepatan approval bank, selain cepat juga kami harapkan lebih fleksibel,” tutur Arvin Iskandar.

Dia menambahkan, kecepatan approval tadi akan mampu menggerakkan sektor properti dan tentu saja perekonoian secara luas. “Kami juga berharap durasi insentif PPN diperpanjang menjadi satu tahun. Kalau itu terjadi, kami bersyukur,” ujarnya.

Bagi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, selain diperpanjang durasinya, insentif PPN juga perlu diperluas cakupannya. Hal itu salah satunya merujuk dari dampak implementasi insentif PPN sepanjang kuartal I-2021.

“Kebijakan penghapusan atau pengurangan PPN untuk rumah ready stock yang dimulai sejak 1 Maret 2021 berdampak positif bagi penjualan rumah ready stock. Hal ini tergambar dari peningkatan sebesar 661,0% selama Q1-2021, meskipun kebijakan ini baru berjalan satu bulan,” kata dia.

Ali Tranghanda menjelaskan, beberapa pengembang besar yang memiliki rumah ready stock mencatat peningkatan penjualan. Sebagian pengembang mempercepat pembangunan rumahnya melalui unit pre-cast untuk mengejar batas waktu siap huni sampai 31 Agustus 2021.

Di sisi lain, Ali Tranghanda mengingatkan tentang rumah indent. “Namun harus dicermati, peningkatan yang terjadi pada ready stock ini tidak terjadi pada penjualan rumah indent yang justru mengalami penurunan penjualan 4,9%. Dimana 16,3% dari total penjualan unit berasal dari unit ready stock,” kata Ali Tranghanda.

Sumbe: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only