Jokowi Minta Ekspor Diperluas, Menperin Genjot Daya Saing Industri

JAKARTA – Untuk memacu investasi dan ekspor , pemerintah berupaya mereformasi secara besar-besaran ekosistem berusaha di Tanah Air. Langkah strategisnya dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memangkas regulasi yang menghambat.

”Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk itu, diperlukan berbagai program dan implementasi kebijakan yang dapat menunjang upaya peningkatan investasi, perwujudan kinerja ekspor yang tinggi, dengan disertai kebijakan upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Menurut Agus, daya saing sektor industri, termasuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM) perlu ditingkatkan secara maksimal. Di antaranya dengan menggandeng IKM di seluruh Indonesia menjadi satu kesatuan yang kuat.

”Tujuannya untuk memenuhi permintaan order buyers, memperkuat kerja sama dengan perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk trade financing terhadap IKM, serta memperbanyak export coaching program,” tuturnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta untuk segera mengimplementasikan perluasan ekspor ke negara-negara nontradisional, seperti Afrika, Asia Selatan, Eropa Timur, dan Amerika Selatan.

”Indonesia, menurut Bapak Presiden, tidak bisa terus-menerus bertumpu pada Amerika Utara, Uni Eropa, dan Tiongkok,” ungkap Agus.

Kebijakan pro-investasi dan pro-ekspor tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian memandang perlu adanya kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, pihaknya telah menjalankan program strategis guna meningkatkan investasi, ekspor, serta daya tahan dan daya saing industri dalam negeri.

Menurut Eko, dalam upaya peningkatan ekosistem investasi, Kemenperin bersama stakeholders telah merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penerbitan PP 5/2021 ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Bentuk perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 ditentukan berdasarkan tingkat risiko (risk based approach-RBA) untuk setiap bidang usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-KBLI Tahun 2020) dengan mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keterbatasan sumber daya,” jelasnya.

Kebijakan yang terkait kemudahan investasi selain dari perizinan berusaha berdasarkan RBA adalah Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagaimana diatur dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha untuk Penanaman Modal.

”Selain itu, dalam upaya mendorong peningkatan investasi, Kemenperin menawarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax serta investment allowance,” sebut Eko.

Sumber: ekbis.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only