Daftar Barang Terimbas Tarif PPN yang Bakal Naik 12 Persen

Menurut RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPN ialah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas setiap barang dan jasa.

Seperti yang diketahui selama ini, besaran PPN ialah 10 persen dari harga penjualan barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.Namun, pemerintah berwacana akan menaikkan besaran pajak hingga ke angka 12 persen. Wacana ini tentu akan berpengaruh besar pada keadaan pasar yang selama ini terbiasa dengan PPN 10 persen.Jika menilik draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa PPN dapat turun serendah-rendahnya 5 persen dan setinggi-tingginya 15 persen.Berangkat dari draft hukum tersebut, maka wacana kenaikan besaran PPN oleh pemerintah ada kemungkinan terjadi.Mekanismenya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan PPN melalui Peraturan Pemerintah dengan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Lebih rinci lagi, kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut tertuang jelas dalam Pasal 7 Ayat 1 draft RUU KUP. Bunyinya begini kira-kira: “Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%.”Namun, tak semua barang terkena dampak kenaikan tarif PPN hingga 12 persen. Beberapa jenis barang masih dikenakan biaya pajak 0 persen sebagaimana tertuang dalam RUU yang sama.Barang-barang yang tak terdampak kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut yakni ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.Sementara, item-item lainnya ada yang terkena kenaikan tarif PPN 12 persen jika melihat aturan dalam RUU KUP. Barang-barang tersebut antara lain:

1. Penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;

2. Impor barang kena pajak tertentu; dan

3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Namun, tak begitu jelas ketiga jenis barang di atas benar-benar terkena besaran PPN 12 persen. Hanya saja, dipastikan tiga jenis barang itulah yang berpeluang besar terdampak kenaikan tarif.

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only