Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ditjen Pajak (DJP) diperkuat. Salah satu kebijakan dalam reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP menjadi upaya untuk menyelaraskan beban kerja. Beberapa fungsi yang serumpuh juga digabung.

“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021). Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak.

Selain mengenai pengawasan setelah adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan hasil rapat Panja Penerimaan Negara Komisi XI yang harus ditindaklanjuti pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembagian Tugas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, otoritas dengan tegas membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya.

Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Hal tersebut diterjemahkan dalam kemampuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wilayah kerja. Salah satu tugasnya adalah melakukan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara KPP Madya berfokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan dalam suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80%-85%.

“Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien, serta komprehensif,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

  • Sesuai dengan Segmentasi Wajib Pajak

Dirjen pajak telah menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021.

Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

Untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal DJP, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan pada segmentasi wajib pajak. Simak ‘Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru’. (DDTCNews)

  • Penggunaan Data Tax Amnesty

Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 telah menyelesaikan 3 kali pertemuan dan memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan salah satu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah adalah memaksimalkan penggunaan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Simak ‘Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah’. (DDTCNews/Kompas)

  • Aplikasi M-Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak tidak akan menggeser basis pelayanan elektronik DJP yang diakses melalui laman pajak.go.id. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan berbasis elektronik.

Neilmaldrin menuturkan fitur layanan yang bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak belum selengkap fitur dalam pajak.go.id. Dia menyebut fitur layanan pada aplikasi M-Pajak akan terus ditambah secara bertahap ke depannya. (DDTCNews)

  • Kebijakan Komplementer

Rencana perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu menjadi kebijakan komplementer penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pemerintah mengatakan sistem PPN diharapkan bisa lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.

“Hal ini sebagai komplementer, melangkapi PPh badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran (supply side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian berbagai insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.

Beberapa pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai non-BKP atau non-JKP. Kemudian, ada implementasi skema PPN multitarif. Simak pula Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Reformasi Perpajakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan struktur perekonomian. Reformasi itu diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi belanja negara.

“Kebijakan reformasi perpajakan pasti kita lakukan dengan analisis yang mendalam arahnya ke mana hingga dampak terhadap perekonomian dengan terukur. Dengan tetap menjaga iklim investasi, dan memperkuat sistem perpajakan,” ujarnya. (Kontan)

Sumber: DDTC News, Rabu 9 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only