Skema PPN Rancangan Sri Mulyani: Dari 1% Hingga Tertinggi 25%

Pemerintah berencana untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada tiga skema tarif yang kemungkinan akan diterapkan.

Rencana ini tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Ketiga skema ini adalah tarif umum, tarif berbeda (multi tarif) dan tarif final. Untuk tarif umum ini akan dikenakan kepada barang di luar barang kebutuhan pokok dan barang super mewah.

Adapun tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut, yang menjelaskan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Untuk PPN multi tarif tertuang dalam pasal 7A ayat 2 yang menuliskan bahwa dalam skema ini paling rendah dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif 5% untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok. Terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak bisa dikenakan PPN hanya 1%.

Menurutnya, PPN final 1% sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu. Maka tidak menutup kemungkinan skema ini bisa digunakan untuk barang sembako.

“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” ujarnya kepada media.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only