Temuan BPK: 8 Pemda Belum Kasih Insentif Nakes

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan menyangkut penyaluran insentif nakes (tenaga kesehatan) oleh pemerintah daerah (pemda) selama pandemi covid-19. Salah satunya, sebanyak delapan pemda belum menyalurkan insentif kepada nakes.

Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar menuturkan kesimpulan itu diambil BPK dari pemeriksaan kepada 107 pemda di seluruh Indonesia. Mayoritas, yakni 68 pemda yang menjadi target pemeriksaan BPK berada di Jawa dan Sumatera.

“Permasalahan terkait insentif tenaga kesehatan, antara lain pemda belum melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan,” tuturnya pada webinar Kebijakan Pemerintah Daerah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (17/6).

Namun, Bahrullah tidak merincikan delapan pemda yang dimaksud BPK tersebut. Selain itu, BPK juga mencatat 23 pemda membayarkan insentif nakes tidak tepat waktu dan 13 pemda menyalurkan insentif nakes tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, tujuh pemda masih mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyaluran insentif nakes dan 24 pemda mengalami kelebihan penyaluran insentif nakes.

Selain persoalan penyaluran insentif nakes, BPK juga menemukan rasionalisasi anggaran penanganan covid-19 di daerah. Salah satunya, 26 pemda menganggarkan dana refocusing dan realokasi selain untuk penanganan covid-19.

“Pemda menganggarkan anggaran refocusing dan realokasi selain untuk penanganan covid-19,” ujarnya.

Permasalahan anggaran yang ditemukan BPK lainnya adalah 32 pemda tidak melaksanakan rasionalisasi pendapatan daerah berdasarkan pagu penyesuaian target pendapatan.

Kemudian, 59 pemda tidak melaksanakan rasionalisasi belanja daerah minimal 35 persen dan 18 pemda melaksanakan refocusing dan realokasi tanpa ketersediaan dana hasil rasionalisasi.

Dari sisi penyaluran stimulus dan bantuan sosial (bansos), BPK juga menemukan sejumlah kendala. 10 pemda tidak menyusun rencana kegiatan belanja stimulus UMKM dan sepuluh pemda sudah menganggarkan rencana belanja stimulus UMKM, namun tidak memiliki prosedur pemberian yang memadai.

“Pemda juga tidak menetapkan kriteria penerimaan stimulus UMKM dan tidak menyalurkan stimulus atau tidak tepat sasaran,” imbuhnya.

BPK juga menemukan bahwa sejumlah pemda mengalami permasalahan dari sisi penanganan dampak ekonomi. Salah satunya, 11 pemda tidak merencanakan kegiatan penanganan dampak ekonomi.

Kemudian, tujuh pemda sudah merencanakan, namun belum merealisasikan kegiatan penanganan dampak ekonomi.

“Pemda memiliki perencanaan kegiatan yang tidak memadai, antara lain tidak didukung dengan hasil kajian verifikasi di lapangan, tidak mengatur kriteria program kegiatan, penerima bantuan, dan tidak didukung oleh analisa serta data,” terangnya.

Ia menuturkan klastering permasalahan tersebut, mulai dari pembayaran insentif nakes hingga penanganan dampak pandemi, cukup memberikan gambaran bahwa proses eksekusi di daerah masih menemui berbagai permasalahan.

Sumber: ccnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only