PKPU, Opsi Terbaik Garuda

JAKARTA – Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah opsi terbaik untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari kebangkrutan. Dengan mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga, maskapai pelat merah yang terlilit utang sekitar Rp 70 triliun itu akan terhindar dari tuntutan kepailitan. PKPU juga akan memberikan kesempatan kepada Garuda untuk melakukan negosiasi dengan para kreditur dan lessor pesawat, merestrukturisasi utang, mengurangi karyawan dalam rangka efisiensi, serta tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan. Peluang Garuda mendapatkan PKPU cukup besar, apalagi hampir seluruh maskapai penerbangan di dunia kini terpuruk akibat pandemi Covid-19. Upaya PKPU juga dilakukan sejumlah maskapai penerbangan global, termasuk Singapore Airlines.

Permohonan PKPU harus diikuti langkah-langkah efisiensi secara masif, seperti memangkas jumlah pilot yang saat ini mencapai 7.000 orang, menguragi jumlah direksi, dan menghapus perlakuan istimewa (privilege) kepada keluarga karyawan Garuda, di antaranya memberikan diskon tiket khusus, bahkan tiket gratis. Selain itu, pemerintah harus segera memberikan suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PNM) lewat penerbitan saham baru untuk menambah modal (rights issue). Sebaliknya, opsi penutupan Garuda dengan membentuk maskapai baru tidak boleh lagi menjadi wacana. Opsi penyelamatan harus diambil secepatnya agar utang emiten berkode saham GIAA itu tidak terus membengkak. Hal itu terungkap dalam wawancara Investor Daily dengan pakar hukum Ronny Bako, pengamat penerbangan Gerry Soejatman, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy, pengamat BUMN Toto Pranoto, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, dan anggota Komisi VI DPRI RI Andre Rosiade. Mereka dihubungi secara terpisah di Jakarta, Kamis (17/6).

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, manajemen Garuda terus menempuh berbagai upaya untuk menyehatkan maskapai penerbangan milik negara tersebut, seperti melakukan negosiasi dengan kreditur dan lessor pesawat, menjalankan efisiensi, mengupayakan restrukturisasi utang, dan mengembangkan model bisnis kargo. Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio N Kacaribu menyatakan, pemberian PMN kepada BUMN tahun depan akan dilakukan secara lebih selektif. Hal itu tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menjaga efektivitas pembiayaan investasi oleh APBN dalam rentang 0,30-0,95% terhadap produk domestik bruto (PDB). Garuda Indonesia dililit utang senilai US$ 4,9 miliar atau sekitar Rp 70 triliun. Utang Garuda terus membengkak antara lain akibat sewa pesawat yang sangat mahal dan tidak efisien. Kondisi keuangan Garuda makin terpuruk setelah jumlah penupang anjlok akibat pandemi Covid-19.

Untuk menyelamatkan Garuda, pemerintah menyiapkan empat opsi untuk Garuda. Opsi pertama, memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas kepada perseroan. Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi utang. Ketiga, merestrukturisasi utang dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Opsi keempat, Garuda dilikuidasi.

Pakar hukum, Ronny Bako menjelaskan, pengajuan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga merupakan opsi terbaik jika masyarakat masih banyak yang menginginkan Garuda tetap eksis atau tidak bubar. Apalagi saat ini banyak maskapai flag carrier global mengalami kesulitan yang sama, sehingga opsi PKPU cukup beralasan untuk diajukan. “Saat ini flag carrier global juga goyang. Singapore Airline pun mengalami kesulitan dan menempuh opsi model PKPU, hanya sebutannya saja yang lain. Jadi, opsi PKPU memang yang paling tepat,” tegas Ronny. Dengan mengajukan PKPU, menurut Ronny Bako, Garuda akan terhindar dari tuntatan kepailitan dan dapat melakukan negosiasi perdamaian dengan para kreditornya. Kreditur di dalam negeri, seperti perbankan dan Pertamina, diyakini akan sukarela menjalankan skema perdamaian. Ronny mengakui, ada tantangan untuk mengegolkan opsi PKPU saat berhadapan dengan kreditur asing. Soalnya, di luar negeri tidak dikenal perdamaian, yang ada hanya pailit atau tidak pailit. Namun, Garuda tidak akan mudah dipailitkan kreditur asing, karena perusahaan itu berada di Indonesia dan tunduk kepada hukum di Indonesia.

“Jadi, meski asing menolak perdamaian, Garuda tinggal tetap bayar cicilan saja, sehingga tidak bisa dipailitkan karena hal itu dianggap masih dalam proses perdamaian,” ujar dia. Ronny mengungkapkan, dengan mengajukan permohonan PKPU, Garuda bisa mendapatkan keuntungan, yakni bisa terlepas dari tuntutan pailit. Perseroan juga dapat merestrukturisasi utang, mengurangi tenaga kerja untuk efisensi, dan bisa tidak membayar PPh badan karena dianggap merugi. Di sisi lain, pemerintah diharapkan juga dapat membantu finansial Garuda dengan menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) atau Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Kemudian, sebagai perusahaan publik, Garuda juga bisa menjaring dana di pasar modal lewat right issue atau sejumlah skema lain.

“Jadi, sejalan dengan pengajuan PKPU, Garuda bisa melakukan restrukturisasi, termasuk mengembalikan pesawat ke lessor, itu juga bagian dari restrukturisasi. Garuda pun dapat melakukan penghematan atau efisiensi. Pemerintah juga tetap harus mendukung keuangan Garuda dengan baik melalui PMN atau PMP,” papar dia. Menurut pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, pemerintah harus segera memutuskan langkah penyelamatan Garuda. Jangan sampai utang perusahaan milik negara ini terus bertambah tanpa ada kebijakan strategis yang diambil.

“Seharusnya opsi penyelamatan sudah diambil kemarin-kemarin. Tentu tidak sehat jika perusahaan dibiarkan terus menanggung penambahan beban utang,” kata dia. Gerry mengemukakan, setiap opsi penyelamatan, kecuali likuidasi Garuda, bisa menjadi pilihan para pemegang saham. Opsi tersebut termasuk melakukan PKPU. Pemerintah diperkirakan tetap akan mempertahankan Garuda, tapi lewat upaya restrukturisasi.

“Secara politik, menurut saya, tetap mau dilanjutkan. Hanya masalahnya mau pilih yang mana. Opsi satu sampai tiga masing-masing butuh restrukturisasi. Tidak bisa tidak,” ujar dia. Selain itu, menurut Gerry, restrukturisasi jangan hanya untuk utang dan biaya sewa pesawat, tapi juga struktur perusahaan, efektivitas SDM, hingga jumlah armada. “Pemerintah juga harus memutuskan Garuda mau seperti apa, tugasnya apa, tetap menjadi maskapai yang besar terus rugi atau membuat maskapai itu menjadi maskapai untung. Ini bukan sudut pandang saya saja, tapi Pak Irfan waktu itu bilang tanpa tahu Garuda akan diapakan ke depan, tetap ini semua akan sia-sia,” tutur Gerry.

Dia mengatakan, jika Garuda sudah direstrukturisasi, pemerintah bisa menyuntikkan modal lagi untuk membantu pada tahap awal. “Kalau sudah restrukturisasi, kasih modal itu wajar. Tapi kalau belum, itu sama saja seperti menaruh uang ke lubang yang tidak jelas. Setelah direstrukturisasi, apa pun yang dibutuhkan, itu diberikan dulu. Setelah itu, baru ditinggal, disuruh jalan sendiri,” ucap dia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, utang Garuda yang telanjur membesar akan direstrukturisasi. Manajemen juga akan menyelesaikan masalah sewa pesawat dan kepegawaian. “Kami harapkan restrukturisasi ini akan membuat Garuda lebih sehat. Jadi, utang yang dibilang sudah jatuh tempo, itu sebenarnya belum. Maka dari itu, mesti direstrukturisasi. Kalau tidak, itu akan dicatat di buku dan jelek sekali,” kata dia. Selain itu, menurut Irfan, pihaknya berkomitmen melakukan berbagai upaya, salah satunya terus berdiskusi dengan para kreditur, di antaranya perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan lessor. Manajemen Garuda terus menegosiasikan utang usaha yang transaksi-transaksinya harus segera dibayar, termasuk dengan BUMN lain, seperti Pertamina, PT Angkasa Pura (AP) I dan II, termasuk dengan anak usaha Garuda. Semuanya telah memberikan respons cukup positif dan berharap Garuda bisa bertahan.

“Dari model bisnis, Garuda ke depan harus memiliki lebih banyak variable cost daripada fix cost. Sebab masalah selama ini ketika revenue turun, fix cost hanya menurun sedikit,” ucap dia. Hal itulah, kata Irfan Setiaputra, yang memberatkan Garuda. “Termasuk sewa pesawat yang merupakan bagian dari fix cost. Di samping karena perjanjian sewa kontrak pesawat dengan lessor harganya di atas rata-rata industri, terms dan condition juga sangat tidak menguntungkan Garuda,” papar dia. Irfan mengaku sudah menempuh berbagai upaya perbaikan, seperti menghemat Rp 200 juta dari sewa pesawat per tahun dengan harapan dapat kembali membaik sebagaimana sebelum pandemi. “Terbukti dari situ Garuda untung sekitar Rp 3 triliun,” tutur dia.

Langkah lainnya adalah mengurangi jumah karyawan sekitar 2.000 orang dari total 7.000 karyawan, serta menghemat biaya-biaya lain. “Semua insentif kami hentikan. Tapi memang jumlah penumpang nggak naik-naik. Pernah naik 50% pada Desember 2020. Kami optimistis, tapi Januari turun lagi, kemudian ada kebijakan larangan mudik,” ujar dia. Irfan menambahkan, model bisnis lain yang bakal dimaksimalkan Garuda adalah kargo. Saat ini tim bersama para advisor sedang memfinalisasi bentuk bisnis Garuda ke depan. Untuk itu, ia meminta publik tidak salah memahami. Jika restrukturisasi berhasil dilewati, namun kondisi Garuda tetap sama, kejadian yang menimpa saat ini bakal kembali terulang. “Pesan Pak Erick Thohir (menteri BUMN) waktu meminta kami bergabung itu tiga hal. Pertama tentu profitability, kedua memperbaiki beberapa tindakan atau behaviour yang kurang pantas, dan ketiga mengembalikan kebanggaan publik terhadap Garuda,” ungkap Irfan.

Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza mengatakan, dalam upaya penyelamatan Garuda, DPR telah menerima opsi PMN yang diajukan pemerintah. Namun, beberapa bulan kemudian, pemerintah mengajukan kepada DPR beberapa perubahan berupa dana talangan. “Begitu dana talangan kami diskusikan, ada lagi skema mandatory convertible bond (MCB) yang akhirnya menjadi keputusan kami. Kami sudah putuskan MCB, saya kira itu menjadi komitmen DPR dan pemerintah yang harus dijalankan, termasuk oleh Pak Irfan dengan seluruh direksi dan pemilik saham Garuda. Mestinya melihat ini sebagai jalan keluar,” papar dia. Faisol Riza melihat sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam memecahkan permasalahan Garuda. Misalnya DPR memutuskan memberikan MCB Rp 8 triliun, namun pemerintah hanya memberikan Rp 1 triliun pada akhir tahun.

Riza menegaskan, DPR berkomitmen agar Garuda diselamatkan. Karena itu, pemerintah juga harus bisa membantu Garuda sekuat tenaga. Begitu pula para direksi, harus mampu meyakinkan semua pihak bahwa masa depan Garuda lebih baik. Pengamat BUMN, Toto Pranoto mengatakan, dalam penyelamatan Garuda, bukan sekadar pemerintah melakukan bailout (memberikan dana talangan). Program-program Garuda ke depan juga harus jelas supaya kondisi buruk ini nantinya tidak terulang. “Kalau dilihat dari cost structure yang paling besar itu leasing cost. Saya lihat di laporan Garuda tahun 2020 mendekati US$ 5 billion. Jadi, yang paling utama, negosiasi dengan lessor harus segera diselesaikan. Kedua, program efisiensi harus berjalan,” ucap Toto.

Menurut Toto, Garuda pun harus membuat program yang mempunyai diversifikasi dari sisi revenue supaya menjadi lebih banyak. Sebab mengacu dari data keuangan kuartal III-2020, penurunan revenue Garuda mencapai 60%, sedangka biaya hanya turun 30%, sehingga meninggalkan gap yang besar. “Kedua, kita tidak bisa lagi melepaskan persoalan Garuda hanya kepada Garuda sendiri. Harus ada ekosistem lain yang juga bekerja, sehingga Garuda bisa mendapatkan lebih,” tagas dia.

Anggota Komisi VI DPRI RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan, Komisi VI DPR akan mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk Kementerian BUMN dan manajemen untuk melakukan berbagai upaya agar Garuda Indonesia bisa diselamatkan dan tetap bisa mengudara sebagai perusahaan penerbangan BUMN kebanggaan bangsa Indonesia. “Kami setuju Garuda harus diselamatkan karena saat ini merupakan dan menjadi satu-satunya BUMN perusahaan penerbangan (flag carrier) nasional yang kita miliki,” tandas dia.   Karena itu, kata dia, Komisi VI DPR pun masih menunggu proposal lebih riil dari Kementerian BUMN. “Komisi VI DPR menunggu kesiapan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memaparkan konsep dan hasil kajian yang bakal dijalankan pemerintah untuk dibahas dalam rapat Juni ini,” ujar dia.   Andre juga mengingatkan bahwa kondisi keuangan Garuda yang berat dengan beban utang mencapai US$ 4,9 miliar atau Rp 70 triliun merupakan warisan masa lalu yang harus segera dibereskan. Beban utangnya semakin berat, di antaranya karena pengadaan pesawat yang di-mark-up dan beban asuransi.   “Restrukturisasi utang jelas akan dilakukan terhadap utang Garuda. Salah satu opsinya adalah PKPU  agar lebih ada jaminan perlindungan dan terhindar dari kebangkrutan. Tapi, opsi ini juga masih dikaji pemerintah,” tutur dia.

Di pihak lain, Kepala BKF Kemenkeu, Febrio N Kacaribu menyatakan, pemberian PMN kepada BUMN tahun depan akan dilakukan lebih selektif. Hal itu tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menjaga efektivitas pembiayaan investasi oleh APBN dalam rentang 0,30-0,95% terhadap PDB. “Pemberian PMN kepada BUMN akan dilakukan secara lebih selektif dengan mempertimbangkan kinerja finansial dan operasional (perusahaan) serta kesiapan proyek secara teknis,” ucap Febrio. Di pihak lan, pengamat pasar modal dari UI, Budi Frensidy mengatakan, PKPU menjadi opsi yang harus diambil Garuda. Sejak pandemi menerjang Indonesia, hampir semua industri mengalami penurunan kinerja sejalan dengan pembatasan sosial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pembatasan itu, menurut Budi, otomatis membuat Garuda kehilangan sebagian besar pendapatan dan menunggak utang. Hingga kuartal III-2020, total utang Garuda mencapai US$ 10,36 miliar atau Rp 148,15 triliun dengan kurs Rp 14.300 per dolar AS. Kewajiban ini terdiri atas liabilitas jangka panjang senilai US$ 5,65 miliar atau setara Rp 79,51 triliun dan jangka pendek US$ 4,69 miliar atau Rp 67,07 triliun. “Opsi PKPU menjadi salah satu opsi yang harus Garuda jalani. Sebab tidak mungkin Garuda saat ini memenuhi kewajiban kontraknya. Meminta injeksi modal kepada pemerintah pun sulit dengan kondisi yang ada saat ini,” papar dia. Guru Besar Keuangan UI itu menambahkan, permohonan PKPU Garuda berpeluang besar disetujui, karena kendala pembayaran utang terjadi akibat force majeure atau kahar (kondisi luar biasa yang tidak diperkirakan perseroan). Yang masih menjadi permasalahan saat ini, menurut Budi, adalah terjadi tarik-menarik antara pihak lessor dan Garuda terkait besaran utang. Sejauh ini lessor ingin sebagian besar kerugian ditanggung Garuda, berbanding terbalik dengan Garuda yang memohon agar jumlah utang yang dapat dibayar sementara menurun pada kisaran US$ 1-1,5 miliar. “Jadi yang ingin kita tahu, dari negosiasi sekian lama, berapa besaran kerugian yang akan ditanggung pihak lessor, karena kejadian ini dialami oleh semua maskapai, bukan Garuda saja,” ujar dia.

Untuk mendukung opsi ini, kata Budi, pemerintah juga dapat memberikan jaminan corporate guarantee untuk memberikan keyakinan kepada lessor. “Selama pandemi, kinerja saham airlines tertekan karena harga saham mengacu pada fundamental,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra kemarin mengumumkan bahwa Garuda menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021. Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisipPerseroan yang terdampak pandemi. Pengumuman tersebut disampaikan perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Irfan, keputusan Garuda menunda pembayaran kupon global sukuk merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan yang tenah dihadapi. “Kami turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang senantiasa diberikan para pemegang sukuk atas upaya yang tengah dioptimalkan perseroan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di masa yang penuh tantangan ini,” papar Irfan.(lm/ark/fur/az)

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only