Wamenkeu: Tujuan PPN Sembako Tak Hanya Dorong Pendapatan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rencana pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako bukan hanya sekadar untuk menambah pendapatan negara. Namun, hal ini dibutuhkan demi kesetaraan di sektor perpajakan.

“Bukan niat pemerintah hanya untuk pendapatan (negara), bukan. Tapi memastikan kesetaraan dalam hal perpajakan,” ucap Suahasil dalam peluncuran laporan Bank Dunia ‘Indonesia Economic Prospects’, Kamis (17/6).

Menurutnya, pungutan PPN sembako penting karena ada beberapa barang di Indonesia yang sebenarnya bisa lebih murah dari posisi sekarang, tapi ada pula yang seharusnya lebih mahal dari yang ada saat ini. Dengan pungutan PPN, pemerintah akan merinci barang mana saja yang pantas dikenakan pajak ke depannya.

“Di Indonesia ada beberapa barang yang sebetulnya bisa sangat murah, tapi ada yang sangat mahal. Jadi kami percaya bahwa prinsip kesetaraan dalam perpajakan itu harus ada,” jelas Suahasil.

Diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Rencana pemerintah untuk memungut pajak sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN sembako akan menyasar golongan sembako premium atau high end. Ia mencontohkan daging wagyu, beras shirataki, dan basmati.

Ia mengisyaratkan bahwa produk sembako premium asal Jepang itu akan menjadi objek pajak nantinya. Sebaliknya, sembako non premium tidak akan dikenakan PPN.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only