Kemenkeu Merasa Dapat Jalan dari G7 Genjot Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik keputusan negara anggota G7 yang menyepakati tarif pajak minimum global sebesar 15 persen pada Selasa (8/6) lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu berharap kesepakatan tersebut bisa mendukung tercapainya keputusan serupa pada pertemuan G20 mendatang. Menurutnya, kesepakatan tarif pajak minimum tersebut sejalan dengan langkah reformasi perpajakan Indonesia.

“Beberapa hari terakhir ini bagaimana G7 dan bagaimana nanti G20 dan global cenderung akan menetapkan minimum tax. Ini yang membuat kami semakin in line memajaki perekonomian kita sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (10/6).

Ia menuturkan reformasi perpajakan di Indonesia bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta optimalisasi penerimaan negara. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan dengan empat langkah.

Pertama, inovasi penggalian potensi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan efektif, dan manajemen kepatuhan berbasis risiko. Kedua, perluasan basis perpajakan.

“Perluasan basis perpajakan dengan memperluas objek perpajakan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” ucapnya.

Ketiga, insentif fiskal yang terarah dan terukur. Keempat, sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

“Kami memang tidak sendiri dalam reformasi perpajakan yang sedang kami lakukan sekarang,” tuturnya.

Hingga April 2021, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp374,9 triliun. Jumlahnya turun 0,5 persen dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp376,6 triliun.

Guna mendorong optimalisasi penerimaan pajak, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 Persen atas transaksi yang dilakukan perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia atau transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam hal ini, Kemenkeu menunjuk platform pemungut PPN kepada konsumen.

Ke depannya, pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) perusahaan digital asing yang mendapat keuntungan dari Indonesia.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only