Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor

Perpanjangan periode pemberian insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan akhir tahun tidak berlaku untuk semua sektor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif itu hanya untuk sektor-sektor usaha yang memang masih membutuhkan dukungan. Pemerintah, sambungnya, akan melihat kondisi masing-masing sektor usaha.

“Tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan [kajian] terus secara teliti, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Dalam PMK 9/2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Simak pula ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak‘.

Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan yang sama juga berlaku untuk perpanjangan waktu pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat. Pemerintah akan memberlakukan perpanjangan tidak untuk semua sektor yang ada dalam PMK 9/2021.

Adapun untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM, Sri Mulyani hanya mengatakan akan melakukan perpanjangan pemberian hingga Desember 2021. Dia tidak mengatakan akan ada pengurangan sektor usaha penerima insentif.

“Fokus kita, APBN hari ini, adalah memulihkan ekonomi dan menangani covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply,” imbuh Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun. Realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.

Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only