Ini Daftar Sembako Premium yang Akan Dikenakan PPN

Rencana pemerintah yang ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako ramai dibicarakan publik. Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik PPN. Menurut Bendahara Negara ini, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.

Lalu, apa saja sembako yang akan dikenakan PPN? Mengutip unggahan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut contoh sembako yang akan dikenakan PPN:

  1. Beras Basmati
  2. Beras Shirataki
  3. Daging sapi Kobe
  4. Daging sapi Wagyu

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa. Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN. Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium. “Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Beras dan gabah
  2. Jagung
  3. Sagu
  4. Kedelai
  5. Garam Konsumsi
  6. Daging
  7. Telur
  8. Susu
  9. Buah-buahan
  10. Sayur-sayuran
  11. Ubi-ubian
  12. Bumbu-bumbuan
  13. Gula konsumsi

Sumber: money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only