Melihat Harga Beras Mahal yang Bakal Kena PPN Sembako

Jakarta, CNN Indonesia — 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok alias sembako nantinya akan menyasar komoditas premium, seperti beras shirataki dan basmati. Sedangkan beras lokal seperti Rojo Lele dan Pandan Wangi diisyaratkan tidak kena pajak.

“Poinnnya adalah kami tidak memungut PPN sembako itu (beras lokal), kami tidak memungut,” kata Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6).

Lantas seperti apa harga beras-beras ‘mahal’ tersebut di pasaran saat ini sebelum dipajaki?

Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.com di sejumlah aplikasi perdagangan online alias e-commerce, harga beras shirataki berkisar Rp181 ribu hingga Rp270 ribu per kilogram (kg). Sementara harga beras basmati di rentang Rp27 ribu sampai Rp65 ribu per kg.

Bila dibandingkan dengan beras lokal, harga kedua beras premium impor itu memang lebih tinggi. Sebab, kisaran harga beras Rojo Lele, misalnya, hanya sekitar Rp10 ribu per kg. Begitu juga dengan beras Pandan Wangi sekitar Rp11 ribu per kg.

Perbedaan harga ini yang kemudian menjadi pertimbangan Sri Mulyani untuk mengenakan pajak terhadap sembako premium, seperti beras shirataki dan basmati.

“Ada beras yang Rp10 ribu per kg, yang diproduksi petani kita, Rojo Lele, Pandan Wangi Cianjur, versus beras yang sekarang ini shirataki, basmati. Ini yang mungkin kita perlu, fenomena munculnya produk-produk yang very high end, tapi namanya tetap sembako, sama-sama beras namanya,” jelasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only