Revisi PP 109/2012 Berpotensi Dorong Kenaikan Rokok Ilegal

Jakarta: Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan bakal mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Merujuk data resmi Gappri pada 2020, imbas kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8 persen. Dengan angka tersebut, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai angka 10 persen sampai 15 persen.

“Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, maka peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik. Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, dan penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” ketus Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan dikutip dari siaran persnya, Senin, 21 Juni 2021.

Oleh karena itu, Henry berpesan agar pemerintah tidak merevisi PP 109/2012, karena akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat pada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja, serta menurunkan sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain itu, terganggunya industri ini juga akan menurunkan penerimaan negara berupa cukai dan pajak. Melalui cukai hasil tembakau, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan dan pajak daerah, industri telah berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.

“Dengan dilakukan revisi, maka akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) terganggu. Oleh karena itu, Perkumpulan Gappri memohon Presiden Jokowi agar mempertimbangkan untuk menolak amandemen PP 109/2012. Pasalnya, akan memberikan multiplier effect yang negatif bagi kelangsungan industri hasil tembakau nasional, khususnya kretek,” harapnya.

Terkait hal tersebut, Gappri telah mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak rencana revisi/amandemen PP 109/2012. Henry menekankan bahwa PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.

Sebaliknya, jika rencana revisi/amandemen PP 109/2012 diberlakukan, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 dan 2021.

“Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” pungkas Henry.

Sumber: medcom.id, Senin 21 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only