Cek di Sini, Sederet Insentif Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah insentif pajak akan diperpanjang hingga akhir tahun. Padahal sebelumnya, insentif usaha yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini hanya diberikan hingga Juni 2021.
 
Ia menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memulihkan ekonomi sekaligus menangani pandemi covid-19. Untuk itu, insentif pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan maupun dunia usaha akan diperpanjang untuk mendukung pemulihan ekonomi.
 
“PPh pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPh 21 yang karyawan. PPh final UMKM juga akan kita perpanjang sampai dengan Desember 2021,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Ia menambahkan, insentif PPh 22 impor, PPh 25, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha juga akan diperpanjang. Meski begitu, pemberian insentif usaha ini hanya untuk sektor tertentu.
 
“Tapi tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kita hanya memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan secara teliti untuk sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan,” ungkapnya.
 
Sementara itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti juga akan diperpanjang hingga akhir tahun dari sebelumnya hanya sampai Agustus. Untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor 100 persen berlaku hingga Agustus untuk 1.500 cc ke bawah.
 
“Sekali lagi, ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas,” pungkas dia.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only