Berobat Mau Dipajakin, Orang Kaya Bisa Lari ke Luar Negeri

Jakarta – 

Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan jadi sorotan. Meski tak semua layanan jasa kesehatan bakal dikenai pajak, dikhawatirkan kebijakan itu nantinya malah jadi jebakan sendiri bagi penerimaan negara.

Niat untuk memungut pajak orang kaya lewat pajak di sektor kebutuhan sehari-hari seperti jasa kesehatan ini malah bisa tak tercapai. Pasalnya, bisa saja orang kaya atau kalangan menengah ke atas itu lebih memilih berobat ke luar negeri dengan pelayanan yang juga baik, namun harga lebih miring, sebab tidak ada pajak.

“Dikhawatirkan kebijakan PPN yang menyasar kelompok menengah ke atas akan memilih berobat ke luar negeri. Di Malaysia layanan kesehatan swastanya dikenakan tarif 0% untuk sales and service tax-nya (tak dikenai pajak). Sementara, di Indonesia mau dikenakan PPN. Jadi masyarakat berobat ke Malaysia bisa lebih murah dengan kualitas yang bagus,” ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios)Bhima Yudhistira kepada detikcom, Rabu (16/6/2021).

Bhima kemudian mengingatkan kembali rencana pemerintah soal wisata kesehatan. Bila jasa kesehatan jadi dikenai PPN, tentu rencana wisata kesehatan di Indonesia dikhawatirkan jalan.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu, pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir telah menyiapkan tanah seluas 49 hektare (ha) di Sanur, Bali untuk mengembangkan wisata kesehatan di dalam negeri. Harapannya saat itu, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi melakukan wisata kesehatan di luar negeri, cukup ke Bali saja.

“Dulu gembar-gembor mau buat health tourism atau wisata layanan kesehatan di dalam negeri,” ucapnya.

Lagi pula, menurut Bhima, jasa pelayanan kesehatan harusnya tidak dipajaki sama sekali, sebab menyangkut tujuan menyelamatkan manusia dan kemanusiaan. Untuk itu, di luar negeri tidak ada yang menjadikan jasa pelayanan kesehatan ini sebagai objek pajak.

“Di negara lain bukan hanya layanan kesehatan yang dikecualikan dari objek PPN bahkan impor alat kesehatan yang mahal dan obat dikecualikan dari PPN,” katanya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menyebut rencana pengenaan PPN ini tidak menyasar kepada seluruh jasa pelayanan kesehatan. Adapun jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar seperti perawatan ke klinik kecantikan atau ke klinik perawatan gigi yang sifatnya untuk kepentingan estetis.

“Jasa (pelayanan) kesehatan yang merupakan kesehatan dasar ya tidak dipajaki,” ujar Yustinus kepada detikcom, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan pengenaan PPN terhadap jasa pelayanan kesehatan ini bukan dihitung dari murah atau mahalnya alat kesehatan atau jasa pelayanan kesehatan yang diakses, melainkan lebih kepada keperuntukannya seperti apa.

“Apalagi alat tidak bersedia, harus pakai alat yang mahal itu ya mau tidak mau dilindungi yang seperti itu,” terangnya.

Bukan pula dihitung berdasarkan tempatnya, rumah sakit swasta sekalipun, bila memang peruntukannya terkait pelayanan kesehatan dasar tentu tidak dikenai pajak.

“Mau yang diselenggarakan BPJS mau yang swasta ya tidak dipajaki. Bagaimana dengan rumah sakit mahal? Sepanjang dia pelayanan dasar ya tidak dipajaki. Mosok operasi jantung dia sudah bertaraf hidup mati dipajaki, ya nggak mungkin kan,” terangnya.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only