Simak! Ini Insentif Pajak yang Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor usaha hingga akhir tahun 2021. Kebijakan ini diambil untuk membantu pelaku usaha usaha untuk tetap bertahan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Awalnya, insentif perpajakan diberikan pemerintah pada 2020 lalu dan berakhir di akhir tahun. Lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan saat ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara daring.

Berikut daftar insentif yang akan di perpanjang hingga akhir tahun:

1. PPh 21 DTP

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

2. PPh Final UMKM DTP

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

3. Pembebasan PPh 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

4. Pengurangan Angsuran PPh 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

5. Pengembalian Pendahuluan PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

6. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% yang awalnya hanya hingga Mei diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, September-Desember diskon PPnBM diberikan sebesar 50%.

7. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti

Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.

 Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only