Mudahkan Wajib Pajak, Digitalisasi Perpajakan Daerah Dikebut

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berupaya menyelesaikan program digitalisasi perpajakan daerah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan digitalisasi pembayaran pajak diawali dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Setelah itu, pemkot berencana mengalihkan cara pembayaran dari konvensional menjadi digital untuk semua jenis pajak dan retribusi. “Kami sedang upayakan [digitalisasi] ini juga untuk seluruh pembayaran baik itu pajak maupun retribusi,” katanya, Jumat (25/6/2021).

Hermanus mengatakan upaya digitalisasi perpajakan tersebut semula dilakukan dengan dukungan dari Bank Kaltim. Dengan memanfaatkan aplikasi Bank Kaltim, pembayaran pajak daerah dapat berjalan secara online.

Kini, pembayaran PBB tidak hanya melalui Bank Kaltim, melainkan juga berbagai platform lain seperti Gojek dan Linkaja, serta minimarket dan kantor pos.

Hermanus menilai digitalisasi pembayaran pajak telah mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh membayar pajak. Dengan digitalisasi itu, masyarakat mendapatkan kemudahan untuk membayar pajak.

Dengan demikian, sistem pembayaran pajak secara online juga meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan juga sudah membuat kepercayaan masyarakat kepada Bapenda semakin meningkat.

Jika digitalisasi merambah pada semua jenis pajak dan retribusi daerah, dia optimistis pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut terkerek. “Selain wajib pajak, kami juga terbantu dari hadirnya perkembangan ini,” ujarnya, dilansir korankaltim.com.

Sumber: DDTC News, Minggu 27 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only