Apa Saja Insentif Pajak yang Diperpanjang? Ini Daftarnya

Jakarta – Pemerintah telah memperpanjang insentif pajak hingga akhir Desember tahun ini. Sebelumnya pemerintah memang memberikan insentif dan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan program ini hanya diberikan hingga akhir Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah insentif yang diperpanjang ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Apa saja ya insentif pajak yang diperpanjang?

Sri Mulyani menyampaikan insentif pajak PPh bagi karyawan dan dunia usaha akan diperpanjang hingga Desember 2021.

Kemudian dia juga memperpanjang PPh final UMKM dan PPh 22 impor, PPh 25 hingga restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha.

Selanjutnya ada juga PPN Properti yang diperpanjang hingga akhir tahun. Sebelumnya memang insentif ini diberikan dan berlaku hingga Agustus 2021.

Contohnya insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga tertinggi Rp 2 miliar. Lalu diskon PPN 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ada juga PPnBM Mobil baru. Sebelumnya diskon pajak ini berlaku hingga Maret – Mei 2021 namun diperpanjang hingga Agustus 2021.

Perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah. Seangkan kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc masih berlaku seperti peraturan sebelumnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only