RUU KUP Dibahas Hari Ini, Ada Tax Amnesty Hingga PPN Sembako!

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) telah menunjuk Komisi XI sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU tersebut merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP.

Pembahasan RUU KUP antara Komisi XI dan pemerintah akan segera dimulai hari ini, Senin (28/6/2021). Dijadwalkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memulai pembahasan secara virtual, pukul 11.00 WIB.

Bukan hanya RUU KUP yang akan dibahas hari ini, pemerintah dan Komisi XI DPR juga akan mulai melakukan membahas RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Agenda Ibu Menkeu, Senin, 28 Juni 2021: 11.00 — Raker Komisi XI DPR dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU HKPD (Video Conference),” tulis Humas Kementerian Keuangan, Senin (28/6/2021).

Rencana revisi UU KUP tengah menjadi sorotan publik karena dalam di dalamnya akan memungut sejumlah tarif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan, dan sebagainya. Hal itu diketahui berdasarkan draf RUU KUP yang beredar di publik.

Selain akan mengatur tentang PPN, RUU KUP juga akan mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan lain sebagainya.

Adapun RUU HKPD disusun untuk mengganti uda Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah.

Sumber: CNBC Indonesia, Senin 28 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only