Pilihan Investasi Terbatas Penyebab Minimnya Repatriasi

Jakarta, Beritasatu.com – Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo mengungkapkan, sedikitnya dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri dari pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) jilid I disebabkan oleh alternatif instrumen investasi di pasar keuangan dalam negeri masih sedikit atau belum dalam. Sementara pemilik dana akan selalu menempatkan dananya pada instrumen-instrumen yang memberi imbal hasil menarik.

“Pertanyaannya, soal tax amnesty, bagaimana orang sudah declare tapi repatriasi kurang? Ini sebetulnya persoalannya. Uang itu nggak pernah berbicara. Jadi, orang punya uang berapa nggak pernah teriak-teriak punya uang berapa. Tetapi, orang itu berpikir, kalau saya punya uang dapat return berapa,” ujar Suryopratomo dalam ‘Diskusi Internal Forum Pemred (FP) seri ke-16’, Jumat (25/6).

Menurut dia, Indonesia saat ini masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk memperdalam pasar keuangan dan menyediakan berbagai instrumen investasi bagi para investor, termasuk investor dalam negeri yang masih memarkir dananya di luar negeri. Hingga saat ini, pilihan investor hanya tertuju pada obligasi negara yang dinilai masih menguntungkan bagi pemilik dana.

“Karena itu, kalau sekarang kita mau masuk Tax Amnesty (jilid II), tetapi pilihan investasinya terbatas, orang akan sangat ragu untuk membuang uang,” tandas Suryopratomo yang pernah mengembang sebagai ketua Forum Pemred 2015-2018.

Bahkan, beberapa investor mengaku sulit untuk mendapatkan imbal hasil yang setimpal dari instrumen keuangan di Indonesia, sementara untuk masuk ke beberapa instrumen aset lain, seperti perusahaan, cenderung sulit.

“Beli perusahaan di Indonesia, masuknya sulit, keluar sulit. Sementara kalau (dana) ditaruh di deposito nilai rendah. Salah satunya yang memungkinkan main pasar saham, tetapi valuasinya sangat sedikit untuk mereka. Akhirnya, apa pilihan terbaik untuk mereka menaruh uang di Indoneisa? Hanya obligasi. Jadi, kalau orang masuk ke Indonesia dengan dana sekitar US$ 15 miliar, semua hanya untuk beli obligasi,” papar dia.

Suryopratomo menyebutkan, pemilik dana membeli berbagai surat utang yang diterbitkan pemerintah Indonesia karena imbal hasil yang ditawarkan masih tergolong tinggi. “Makanya, ketika pemerintah mengeluarkan bond, pasti oversubscribed karena return-nya lumayan. Sementara kalau di Singapura mereka memiliki banyak alternatif untuk melakukan transkasi di pasar keuangan. Mungkin pendalaman pasar keuangan perlu menjadi isu untuk media,” pungkas dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pada pelaksanaan Program Tax Amnesty 2016-2017, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) hanya Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.

Kala itu, pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty kepada 972.530 peserta (wajib pajak/WP). Tax amnesty dibagi dalam tiga periode. Periode I berlaku 28 Juni−30 September 2016, periode II berlaku 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode III berlaku 1 Januari−31 Maret 2017.

Sumber: Beritasatu.com, Sabtu 26 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only