Sebelum Naikkan Pajak Parkir, Gubernur Anis Perlu Pertimbangkan Ini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif pajak parkir.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah pusat telah memberikan banyak keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi. Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sejalan.

“Pada prinsipnya Kemendagri tidak melarang, tetapi DKI perlu mempertimbangakan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha akibat dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Ardian, Jumat (25/6/2021).

Secara regulasi, tarif pajak parkir yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan kembali tarif pajak parkir yang terbaru dari sisi kepentingan umum.

Ardian mengatakan evaluasi rancangan Perda Pajak Parkir itu telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. “[Nanti] tinggal di-crosscheck ke mereka [Pemprov DKI Jakarta] exercise terhadap hitungannya,” ujar Ardian.

Di lain pihak, Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan Perda Pajak Parkir yang telah disetujui sejak September tersebut masih belum diimplementasikan. “Biro Hukum sedang berkoordinasi dengan DPRD,” ujar Indra.

Seperti diketahui, revisi atas Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir telah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta terhitung sejak September 2020. Dalam perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Meski demikian, hingga saat ini Perda Pajak Parkir tersebut tak kunjung diimplementasikan dan tarif pajak parkir yang berlaku masih tetap 20%. Selain meningkatkan tarif, Perda Pajak Parkir terbaru juga akan mewajibkan usaha perparkiran untuk menyelenggarakan sistem online.

Sistem online harus diselenggarakan pengusaha parkir paling lambat 6 bulan usai perda diundangkan dan ada sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin hingga pembatalan izin.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only