Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

Kemenkeu menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan tantangan utama dalam menerapkan sistem multitarif dalam rezim PPN adalah kesiapan sistem administrasi otoritas pajak dalam hal ini DJP.

Menurutnya, variasi dalam kebijakan multitarif perlu dukungan sistem administrasi yang kuat sebagai cara membuat desain PPN yang berkeadilan.

“Prinsipnya sistem multitarif itu semakin banyak variasi itu makin adil. Nah kontranya nanti dengan [kemampuan] sistem administrasi,” katanya dalam acara Nyibir Fiskal di akun Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan jika sistem administrasi perpajakan khususnya PPN makin handal, maka makin mudah mencapai keadilan melalui rezim multitarif PPN. Infrastruktur teknologi informasi tersebut akan menjadi penopang yang kuat saat rezim PPN dan PPnBM dilebur.

Menurutnya, ada urgensi meninggalkan sistem PPnBM sebagai alat distribusi pendapatan dari masyarakat mampu ke masyarakat kelompok rentan. Selain Indonesia, kini tinggal Australia dan Turki yang masih menerapkan sistem PPnBM dalam kebijakan perpajakan domestik.

Dia menuturkan terdapat sejumlah celah yang membuat sistem PPnBM mudah dihindari dan tidak lagi diadopsi banyak negara. Pertama, pungutan pajak hanya berlaku satu kali saat penjualan barang masuk kategori mewah.

Kedua, potensi penghindaran pajak terbuka lebar dengan menurunkan nilai barang atau indikator lainnya yang menjadi ambang batas pungutan PPnBM.

Karena itu, muncul rencana meleburkan sistem PPN dan PPnBM melalui skema multitarif sebagai alat mencapai rezim PPN yang berkeadilan. Sementara itu, peran PPnBM akan digantikan pungutan cukai seperti penerapan pajak karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Rustam menambahkan sistem multitarif PPN juga membuka ruang untuk memberikan fasilitas pajak pada barang dan jasa tertentu seperti yang menjadi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kemudian sistem multitarif juga berfungsi untuk meningkatkan daya saing produk domestik dengan memberikan perlakuan tarif yang berbeda pada produk sejenis yang diimpor dari luar negeri.

“Konsep multitarif itu supaya makin lama sistem pajak jadi makin adil dan kita juga yakin DJP dengan [kemampuan] administrasinya, apalagi nanti dengan coretax yang lebih mumpuni karena semua [proses bisnis] masuk sistem,” ungkapnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only