Soal PPN sembako dan sekolah, Menkeu: Pemerintah tetap beri fasilitas dan subsidi

AKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap akan memberikan fasilitas atau subsidi terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang bakal menjadi objek pajak baru. Misalnya, pengecualian PPN bagi sembako dan sekolah.

Menkeu menyebut pengecualian PPN tersebut merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Apalagi sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun, pemberian fasilitas atau kompensasi subsidi PPN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tidak mampu. Sedangkan, tarif PPN lebih rendah atau tarif PPN normal berlaku bagi barang/jasa terkait dengan harga yang terbilang mahal. 

ayangnya, Menkeu belum memerinci batasan atau threshold atas pengenaan PPN sembako, pendidikan atau kesehatan. Yang jelas, belanja perpajakan atau tax expenditure akan pemerintah keluarkan untuk barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat kurang mampu. 

“Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi menggunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Rencana kebijakan PPN tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Adapun sebagaimana perubahan RUU tersebut pemerintah akan memperluas objek kena pajak. Dari sisi barang antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, serta barang pertambangan.

Dari sisi jasa, pemerintah akan menarik pajak atas jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Sumber: newssetup.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only