Diguyur insentif, realisasi dana penerima tax holiday dan tax allowance masih mini

AKARTA. Guna mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif salah satunya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi komitmen investasi oleh para  penerima fasilitas tax holiday baru mencapai Rp 25,13 triliun. Angka tersebut setara dengan 1,96% dari total rencana investasi sejak 2018-2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun. 

“Realisasi investasi terjadi di berbagai sektor industri prioritas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan investor yang berasal dari berbagai negara,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (28/6). 

Secara rinci, rencana investasi tersebut tercatat sebanyak Rp 208,5 triliun yang berasal dari rencana 2018, dengan realisasi Rp 1,48 triliun. Kemudian tahun 2019 dari rencana investasi Rp 838,2 triliun baru terealisasi Rp 22,03 triliun. 

Selanjutnya tahun 2020 dari rencana investasi Rp 215,1 triliun, realisasinya hanya Rp 1,61 triliun. Sementara untuk tahun 2021, pemerintah mencatat rencana investasi mencapai Rp 17,13 triliun namun realisasinya masih nihil. 

Adapun  negara investor penerima tax holiday berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, dan Taiwan. 

Menkeu mengatakan, dari rencana nilai investasi tersebut, tadinya diharapkan mampu menyerap tenaga kerja 72.452. Angka tersebut berasal dari 96 surat ketetapan fasilitas dan 93 wajib pajak serta 11 SK pemanfaatan. 

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance baru mencapai Rp 542 miliar, atau 2% dari rencana investasi mencapai Rp 26,67 triliun.  

Rinciannya,  tahun 2020 dari rencana investasi Rp 22 triliun realisasinya baru Rp 540 miliar. Selanjutnya di tahun ini rencana investasi mencapai Rp 4,66 triliun namun realisasinya hingga saat ini belum ada. 

Untuk para penerima tax allowance rencana investasinya berada di Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan NTT.

“Fasilitas tax allowance cukup diminati para investor untuk berinvestasi pada 166 bidang usaha di berbagai lokasi investasi yang tersebar di Indonesia,” kata Menkeu. 

Sebagai info, rencana investasi tax allowance mencapai Rp 26,67 triliun berasal dari 42 surat ketetapan fasilitas dan 36 wajib pajak serta 3 SK pemanfaatan.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only