Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan diharapkan akan sejalan dengan peningkatan kepatuhan pajak. Catatan Kementerian Keuangan menunjukan hingga April 2021 rasio kepatuhan hanya 64,5%. Bahkan rasio kepatuhan Wajib Pajak (WP) badan baru 51,5%.
“Dari kepatuhan ada potensi penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari sisi jenis WP-nya,” ucap Kepala Food Center Sustainable Food Development Indef, Abra Talattov dalam diskusi virtual pada Senin (28/6/2021).
Pada saat yang sama upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak patuh juga harus dilakukan. Sehingga petugas pajak tidak hanya mengejar WP yang itu-itu saja.
Abra mengatakan petugas pajak harus bersikap adil dalam melakukan pengumpulan pajak. Bukan hanya mengejar masyarakat atau wajib pajak yang tidak punya power tetapi tidak mengejar WP yang dianggap memiliki kekuatan politik.
“Kemenkeu harus jujur juga, ada gak sih potential loss dari perpajakan kita yang disebabkan perilaku tersebut,” ucapnya.
Abra mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan perluasan basis data eksternal. Pemerintah perlu mengoptimalkan kerjasama pertukaran data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) daripada melakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid dua.
“Pemerintah seharusnya fokus dalam pengejaran wajib pajak kita yang belum memenuhi kewajiban kemudian juga memberantas cukai ilegal illegal dan juga kebocoran pada kepabeanan ,” ucap Abra.
Reformasi pajak ini bukan hanya dilihat secara pasif dalam arti pemerintah menengadahkan tangan menunggu para pembayar pajak. Namun pemerintah juga harus aktif mendorong sektor-sektor unggulan.
Sehingga dari sisi hulu bisa berjalan optimal. Sebab saat kinerja dunia usaha optimal maka akan berdampak positif untuk penerimaan.
Abra juga menuturkan pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap belanja pajak. Selama ini pemerintah sudah melakukan belanja pajak melalui insentif fiskal dalam jumlah besar. Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah insentif yang diberikan sudah tepat sasaran untuk sektor prioritas yang strategis yang punya multiplier effect besar terutama buat penyerapan tenaga kerja.
“Jangan sampai dari belanja pajak ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk mendapatkan insentif padahal kelompok tersebut tidak berhak untuk mendapatkan insentif dari dari pemerintah,” ucapnya.
Abra berpendapat jika melihat kondisi dalam beberapa tahun terakhir kondisi penerimana pajak sudah tidak sehat bahkan sebelum pandemi Covid-19. Pertumbuhan penerimaan perpajakan selama tahun 2014-2020 rata-rata 2,9% per tahun.
“Kondisi kesehatan APBN kita sudah sangat tidak baik sebelum Pandemi. Jadi jangan menjadikan Pandemi ini sebagai kambing hitam terhadap ambruknya atau menurunnya kinerja APBN kita,” tutur Abra.
Pertumbuhan perpajakan tahun 2019 hanya tumbuh 1,8 persen. Buruknya kinerja perpajakan juga tercermin dari rasio perpajakan yang terus turun dalam lima tahun terakhir. Rasio perpajakan tahun 2019 sebesar 9,6 % dan turun pada 2020 jadi 8,3%. Sementara itu tax buoyancy selalu di bawah 1.
“Artinya kita satu persen pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 menciptakan 0,27% penerimaan pajak. Artinya masih belum optimal penerimaan pajak ,” pungkas Abra.
Sumber: BeritaSatu.com

WA only
Leave a Reply