Komitmen Investor Rendah

Komitmen Investor Rendah

JAKARTA — Komitmen investor penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance cukup rendah. Hal ini tecermin dari minimnya realisasi investasi dari pelaku usaha yang telah mendapatkan insentif.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sejak 2018—2021 pemerintah telah mengeluarkan 96 fasilitas tax holiday dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 jo. 130/2020 kepada 93 wajib pajak dengan 11 pemanfaatan.

Dari fasilitas tersebut, rencana investasi yang dicatat oleh pemerintah mencapai Rp1.278,4 triliun. Tetapi per bulan ini investasi yang terealisasi hanya Rp25,13 triliun.

Fasilitas tax allowance yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/ jo.PMK No. 96/2020 tak lebih baik. Pemerintah telah memberikan total 42 fasilitas tax allowance kepada 36 wajib pajak dengan tiga pemanfaatan.

Rencananya, investasi yang diperoleh dari fasilitas ini mencapai Rp26,67 triliun. Nyatanya investasi yang terealisasi hanya Rp542 miliar. 

“Relaksasi tax holiday mendorong peningkatan pemanfaatan fasilitas secara signifi kan,” tulis data Kemenkeu yang diperoleh Bisnis, Selasa (29/6).

Sesungguhnya, rendahnya efektivitas fasilitas tax holiday dan tax allowance terhadap perekonomian banyak disorot, salah satunya dari Ba-dan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 mencatat bahwa jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya.

Fasilitas tax allowance pun, tulis BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh pemerintah.

Adapun mengenai tax holiday, sejak 2018–Oktober 2020, dari 82 wajib pajak yang menerima insentif jenis ini, tercatat hanya tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal.

Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi senilai Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan ketentuan mengenai fasilitas tersebut tengah dalam kajian pemerintah untuk dilakukan perubahan.

“Idealnya pemberian insentif ada trade off dengan nilai tambah ekonomi.”

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only