Potensi Penerimaan Capai Rp20,22 Triliun

JAKARTA — Potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengenaan kebutuhan pokok sebagai barang kena pajak (BKP) diperkirakan mencapai Rp20,22 triliun.

Angka itu diperoleh Bisnis menggunakan asumsi pengenaan tarif umum 12% dan data konsumsi Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, di mana total pengeluaran per tahun untuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia Rp168,50 triliun.

Adapun dalam penghitungan pemerintah yang tertuang di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), potensi penerimaan PPN dari kebutuhan pokok senilai Rp16,8 triliun.

 Hanya saja, besaran tarif yang digunakan sebagai penghitung angka potensi itu adalah 10%, atau tarif yang saat ini masih berlaku.

“Potensi PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% adalah Rp16,85 triliun,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis, Senin (28/6).

Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2019, tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok menghasilkan belanja perpajakan sebesar Rp29,271 triliun selama 2019.

Artinya, jika atas barang kebutuhan pokok dikenai PPN dengan tarif 10%, maka akan terdapat penerimaan PPN sebesar Rp29,271 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berpidato dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU KUP di Komisi XI DPR mengatakan kebutuhan pokok terbuka untuk mendapatkan tarif khusus.

Menurutnya, terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal.

“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” kata Menkeu.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only