Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meluncurkan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, termasuk dalam mengajukan fasilitas perpajakan.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan UU Cipta Kerja sudah mengatur penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor pada KEK.

“Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui sistem aplikasi KEK,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Enoh menjelaskan sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) dilakukan secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik pelaku usaha berinvestasi di KEK. Dari sisi pajak, terdapat fasilitas tax holidaytax allowance, PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, PPN/PPnBM tidak dipungut, pengembalian PPN, serta pembebasan PPnBM.

Fasilitas lainnya antara lain penangguhan bea masuk untuk pelaku usaha, pembebasan bea masuk untuk pembangunan/pengembangan, serta dibebaskan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai.

Menurut Enoh, pemerintah terus memperbarui kebijakan pengembangan KEK sesuai hasil evaluasi. Misal, pemerintah mendorong investasi KEK untuk pemerataan pembangunan sehingga tujuannya kebanyakan di luar Pulau Jawa pada 2010-2017.

Saat ini, kebijakan KEK lebih diarahkan pada investasi, peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional. Hal ini juga dikarenakan Indonesia tengah menghadapi tantangan dari defisit neraca perdagangan.

Hingga kini, terdapat 19 KEK di Indonesia yang 12 di antaranya sudah beroperasi dan 7 lainnya dalam tahap pembangunan. Realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus hingga Juni 2021 telah mencapai Rp15,64 triliun.

Dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan sudah mencapai Rp1,02 triliun. Adapun total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha senilai Rp2,95 triliun.

Sementara itu, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menilai KEK merupakan terobosan yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Melalui investasi pada kawasan tersebut, pemerintah berharap akan tercipta lebih banyak lapangan kerja.

“Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Sumber: DDTC News, Rabu 30 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only