Sri Mulyani Klaim Tax Amnesty Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia.

Pasalnya, selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar.

“Total uang tebusan mencapai Rp114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari PDB. Ini adalah total terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan Tax Amnesty,” ujarnya di Komisi XI DPR, Senin (28/6).

Selain itu, program tersebut turut memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP). Itu tercermin dalam pelaporan SPT Tahunan yang naik dari 52 persen pada 2012 menjadi 78 persen di 2020.

“Tax Amnesty waktu itu meningkatkan secara cukup drastis dari 61 persen ke 73 persen,” imbuhnya.

Tak hanya itu, rasio kepatuhan WP peserta Tax Amnesty juga lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional. Ini terlihat dari kenaikan PPh Tahunan orang pribadi peserta Tax Amnesty yang jauh di atas pertumbuhan non peserta Tax Amnesty.

Atas keberhasilan itu, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II. Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 37 B draf RUU KUP yang beredar dan diterima CNNIndonesia.com, pemerintah akan memberikan pengampunan pada wajib pajak peserta Tax Amnesty jilid I terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta yang diperoleh para alumni Tax Amnesty tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Nantinya, dalam program Tax Amnesty jilid II, penghasilan WP terkait dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.

Tarif yang berlaku adalah sebesar 15 persen, atau 12,5 persen jika harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Kemudian, WP alumni tax amnesty wajib mengungkapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan disampaikan kepada Ditjen Pajak dalam periode tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” jelas Pasal 37B ayat (2) beleid tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only